PERANAN PENERJEMAH DI LINGKUP KEHAKIMAN
Abstract
There are a lot of deeds and other legal documents of property ownership made in foreign language and
in regional language. On the other side, Indonesian Constitution established bahasa Indonesia as the state
language is obliged to be functioned as media for documentation. Therefore, translating ancient documents
used as evidence at law-court should be done. Translation is transferring message from one language to
another which should be made without increasing or decreasing its meaning by complying Indonesian
principles either in law procedures or in bahasa Indonesia. Method used in this writing is descriptivequalitative
supported by collecting data technique in form ofdocumentating legal documents made in foreign
language (Dutch) and in Maccasarese language purpossively. The result of observation shows that the
translator, for assisting authorized party in considering the evidence, does translation and/or transliteration
without doing any intervension out of his obligation.
Abstrak
Banyak dokumen dan surat sah lainnya yang menjadi pegangan masyarakat dibuat dalam bahasa asing dan
daerah. Di sisi lain, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 36 dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009
menentukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara wajib difungsikan sebagai media pendokumentasian
negara. Untuk itu, perlu dilakukan penerjemahan terhadap dokumen-dokumen uzur tersebut bila dijadikan
alat bukti di pengadilan. Penerjemahan adalah pemindahan pesan dari suatu bahasa ke dalam bahasa lain
yang selayaknya dilakukan tanpa mengurangi atau menambahi makna yang terkandung dalam naskah aslinya
tanpa melanggar kaidah bahasa dan pola/laras hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode
deskriptif-kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa pendokumentasian terhadap sejumlah akte
berbahasa asing (Belanda) dan daerah (Makassar) secara purposif. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa
penerjemah, demi membantu pihak berwenang mempelajari alat bukti, melakukan alih bahasa dan/atau alih
aksara tanpa melakukan intervensi apa pun yang bukan wewenangnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alwi, Hasan. 1995. Kamus Besar
Bahasa Indonesia.Jakarta: Balai
Pustaka.
Tatabahasa Baku
Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Harahap, M. Yahya. 1993. Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan
KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini.
Harimurti Kridalaksana. 2002. Struktur,
Kategori dan Fungsi dalam Teori
Sintaksis. Jakarta. Atmajaya.
Hoed, B.H., 1993. "Beberapa Catatan
tentang Perjemahan dan Penerjemah".
Materi Penataran Linguistik Umum
Tahap I. Jakarta:Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa.
Mahzar, Zarmahenia. 2011. "Penerjemahan
Bahasa Inggris ke dalam B a h a s a
Indonesia dari Sudut Pandang Sintaksis
Fungsional". Makalah pada Forum
Linguistik Pascasarjana 2011, Universitas
Indonesia di Jakarta, 7 - 8 November 2011.
Manuputty, David G. 2011. "Periodisasi
Peristilahan dalam Bahasa Indonesia"
Prosiding Forum Peneliti di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional di
Makassar, 21—24 Juli 2011.
____, 2011. "Peranan Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa
Forensik demi Perwujudan Jati Diri Bangsa"
Sawerigading, Vol. i7, Edisi Khusus,
Oktober 2011.
Muthalib, Abdul. 1997. "Konsep Ejaan Latin
Bahasa-Bahasa Daerah di
Sulawesi Selatan dan Permasalahan" dalam
Sawerigading, No. 6. Makassar: Balai
Penelitian Bahasa.
Newmark, P. 1988. A Textbook of Translation.
New York: Prentice Hall.
Nida, E.A. & Taber, C.R. 1974. The Theory and
Practice of Translation.
Den Haag: E.J. Brill.
Sudjiman, Panuti. 1997. "Bahasa Hukum
Indonesia. Bahasa Indonesia untuk Bidang
Hukum". Jakarta: —
Tim Penyusun. 1997. Pedoman Umum
Pembentukan Istilah.
Jakarta: Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
Webster, A.S. 1991. Webster's Dictionary and
Thesaurus of the English Language.
New York: Lexicon Publications Inc.
DOI: https://doi.org/10.26499/sawer.v19i1.390
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SAWERIGADING

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
SAWERIGADING INDEXED BY:
________________________________________________________________________________
@2016 Sawerigading, Balai Bahasa Prov. Sulawesi Selatan dan Prov. Sulawesi Barat. Powered by OJS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.