ANALISIS WACANA KRITIS KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI ATAS PASAL TERTENTU DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE) (Critical Discourse Analysis of Joint Decisions on Implementation Guidelines on Certain Articles in the Law on Electronic Information and Transaction) (Ite Law)

Saefu Zaman

Abstract


Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE yang  ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung 23 Juni 2021 merupakan upaya pemerintah meminimalisasi pasal multitafsir pada UU ITE. Tujuan penelitian ini ialah mengungkapkan muatan ideologi pada isi Surat Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE dan implikasi penerapan Keputusan Bersama tersebut. Data penelitian ini adalah isi Keputusan Bersama Pedoman Implementasi UU ITE yang terdiri atas delapan hal pembahasan berupa penjelasan atas istilah dalam pasal ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman, SARA, dan penyebaran konten asusila (pasal 27, 28, 29). Data diunduh melalui laman resmi Mahkamah Agung Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian analisis wacana kritis dengan model AWK  Fairclough. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana Keputusan Bersama dibuat dengan ideologi memberikan kejelasan hukum pelaksanaan UU ITE serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Wacana tersebut muncul karena banyaknya keluhan dari berbagai lapisan masyarakat dan teks-teks lain yang mengkritik penyelenggaraan hukum dengan UU ITE. Implikasi terbitnya wacana tersebut adalah adanya aturan penegakan hukum yang bisa dijadikan acuan pada penanganan pasal yang multitafsir dan kontroversi. Masih ada potensi perbuatan orang yang bisa merugikan pihak lain dan bahkan memicu konflik SARA yang tidak ada delik hukumnya dalam teks Keputusan Bersama tersebut.


Keywords


Analisis Wacana Kritis; Implikasi; pasal multitafsir, Keputusan Bersama; UU ITE

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Afiff Senen, Z. (2021). Rekonseptulisasi Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Berbasis Restorative Justice. Jurnal Lex Renaissance, 6(2), 265–279. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art4

Fairclough, N. (1995). Critical Discourse Analysis: The Critical Analysis of Language. In Language (Vol. 73, Issue 1). Longman Publishing. https://doi.org/10.2307/416612

Halliday, M. A. K., & Matthiessen, C. M. I. M. (2013). Halliday’s introduction to functional grammar: Fourth edition. In Halliday’s Introduction to Functional Grammar: Fourth Edition. https://doi.org/10.4324/9780203431269

Leuwol, T. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Cyber Crime Yang Menyebarkan Isu Suku, Ras, Agama Dan Antar Golongan (Sara) Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Nomor 19 Tahun 2016. Lex Crimen, 7(2), 27–34.

SAFENet. (2018). Jalan Terjal Memperjuangkan Hak-Hak Digital: Laporan Tahunan SAFENet 2018.

Subargo, Y. L., & Yarno, Y. (2021). Ideologi Dalam Surat Edaran PPKM Darurat Tentang Covid-19 di Surabaya (Kajian Analisis Wacana Kritis

Fairclough). Didaktis: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan, 21(3), 262–277. https://doi.org/10.30651/didaktis.v21i3.10380

van Dijk, T. A. (2008). Discourse and Manipulation. In Discourse and Power (pp. 211–236). https://doi.org/10.1007/978-1-137-07299-3_9

Winarni, R. R. (2016). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ITE dalam Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(0854), 16–27.

Young, L., & Harrison, C. (2006). Systemic Functional Linguistics and Critical Discourse Analysis. In Continuum (Vol. 1999, Issue December).

Zaman, S. (2021). Ideologi Kepemimpinan Gubernur Dki Jakarta Pada Masa Pandemi Covid-19 : Sebuah Kajian Analisis Wacana Kritis. Kolita-19, 368–373. https://kolita.atmajaya.ac.id/assets/uploads/K19/368-373 Saefu Zaman - Diana.pdf

Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 229 Tahun 2021, No. 154 Tahun 2021, No. KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.26499/sawer.v28i2.1049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 SAWERIGADING

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

SAWERIGADING INDEXED BY:

 Google Scholar Indonesian Scientific Journal Database (ISJD) WorldCat 

 

________________________________________________________________________________

@2016 Sawerigading, Balai Bahasa Prov. Sulawesi Selatan dan Prov. Sulawesi Barat. Powered by OJS  

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.